Kuasa hukum tersangka, Irfan Fahmi, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh empat penyidik Mabes Polri tanpa pakaian dinas. Dia dilangsung digelandang ke Mabes Polri, dan dalam waktu 1x24 jam langsung dilakukan penahanan.
"Dia dilaporkan tanggal 27 Juli 2014 berdasarkan dokumen yang saya lihat. Kemudian prosesnya bergulir terus dari penyelidikan, penyidikan hingga sekarang," ujar Irfan kuasa hukum pelaku, Selasa (28/10/2014).
Irfan mengaku tidak tahu siapa yang melaporkan MA atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut. Namun, dalam dokumen kepolisian, MA ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
"Sampai sekarang MA masih ditahan," tukasnya.
Pasal yang dikenakan adalah UU ****ografi, pencemaran nama baik, dan UU ITE. Terkait dengan jeratan UU ****ografi, diduga MA memasang editan foto pihak pelapor yang digabung dengan gambar yang berbau ****ografi.
“Pada masa pilpres kemarin banyak foto-foto editan tersebar. Namun nanti saya cek lagi,” imbuhnya.
Pria asal Ciracas, Jakarta Timur ini berjenis kelamin lelaki. Usianya sekitar 24 tahunan, situs Okezone menyebutnya 23 tahun. Dia hanya tamatan SMP dan bekerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.
“Saya lihat jempol tangannya luka karena keseringan nusuk sate,” imbuh Fahmi. (okezone)
Ibu MA Siap Bersimpuh ke Jokowi
Penahanan MA membuat ibunya sangat bersedih. Ia syok berat ketika mengetahui anaknya ditangkap polisi. Hampir setiap hari ia menangis meratapi nasib anaknya itu.
Menurut Irfan, ibu MA rela jika dirinya harus bersimpuh di hadapan Jokowi demi meminta maaf atas kesalahan anaknya. Ibu MA juga berharap anaknya tidak dipenjara, meskipun ia telah salah karena menghina orang yang kini menjadi Presiden.
Tukang Sate Penghina Jokowi Dibela Netizen
Pemuda 24 tahun berinisial MA, ditahan di Markas Besar Polisi Republik Indonesia karena tuduhan menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook. Penahanan MA ini sontak mengejutkan warga dunia maya yang biasa disapa netizen. Mereka menyayangkan penahanan MA.
Quote:
"Loh, kok, belum apa-apa sudah mau ikut-ikutan gaya orba?" cuit akun
@kang_aden, seperti yang dikutip Tempo, Kamis, 28 Oktober 2014. Akun @Bemz_Q ikut mencuit, "Cuma lulusan SMP, dan tukang sate (kalau infonya benar) yang mem-bully Jokowi, kenapa tidak dilakukan pendekatan baik-baik saja dulu?" ujar akun itu. |
Quote:
Bahkan, Stand Up Comedian Sammy, melalui akunnya @NOTASLIMBOY yang memiliki pengikut lebih dari 84 ribu orang, ikut mencuit dengan me-mention langsung Presiden Joko Widodo. "Pak @jokowi_do2... Itu yang perang status di Facebook ada yang ditangkap polisi, Pak... Semoga bapak baca mention saya," kata dia. |
Menurut Irfan Fahmi, kuasa hukum MA, dia hanya ikut-ikutan pengguna Facebook lain yang riuh rendah mengikuti perkembangan politik. "Dia hanya terjebak situasi politik saat itu," kata Irfan.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli mengatakan belum mengetahui kejelasan kasus ini. "Saya belum dapat informasinya. Saya cek dulu besok," kata dia melalui pesan singkat. (sumber: tempo)
Quote:
Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Henry Yosodiningrat membenarkan telah melaporkan Muhammad Arsyad alias Imen, karena telah mengedit foto-foto Presiden Joko Widodo dan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri. Kedua foto tokoh penting itu di sambungkan dengan foto model ****o tampa busana dalam berbagai adegan. |
"Betul saya yang melaporkan, perbuatan dia mengediting gambar seolah-olah Jokowi melakukan perbuatan cabul dengan Ibu mega, dengan kata-kata yang tidak senonoh," katanya.
Terkait hal ini, Henry ingin media memadang secara jernih permasalahan ini. Karena apa yang dilaporkannya bukan untuk Jokowi, tapi semata-mata untuk penegakan hukum. Apakah benar Muhammad Arsyad yang membuat itu atau dia justru diminta seseorang untuk mengupload gambar itu di Facebook.
"Saya mendapat surat kuasa khusus secara tertulis dari Jokowi. Tapi jangan berpikir seolah-olah presiden kok tega. Saya melaporkan saat pemilu berjalan. Saya melaporkan sebagai koordinator kuasa hukum pada tim kampanye nasional Jokowi-JK," katanya.
Quote:
Henry yang kini menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan Provinsi Lampung dari PDI Perjuangan mengaku kalau foto-foto itu didapatnya dari Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo. |
Perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan Muhammad Arsyad dilaporkan ke polisi pada 27 Juli 2014. Prosesnya terus berjalan dan dilakukan penangkapan pada Kamis, 23 Oktober 2014.